欢迎来到quickq安卓版下载外网

quickq安卓版下载外网

Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar

时间:2025-05-24 06:20:36 出处:百科阅读(143)

Warta Ekonomi,quickq会员 Jakarta -

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) angkat bicara soal penetapan tersangka terhadap eks karyawan Perseroan, Dicky Syahbandinata, dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Dapat disampaikan bahwa benar pada tanggal 21 Mei 2025 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan inisial DS sebagai salah satu tersangka atas dugaan kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex), dalam hal ini kami informasikan bahwa DS telah menjadi mantan pegawai Perseroan sejak April 2023," kata Direktur Konsumer dan Ritel BJBR, Yusuf Saadudin, dalam keterbukaan informasi pada Jumat (23/5).

Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar

Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar

Baca Juga: Libatkan Dua Bank Daerah, Pengamat: Kasus Korupsi Sritex Harus Diusut Tuntas

Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar

Yusuf menyatakan bahwa latar belakang kasus tersebut berkaitan dengan pemberian kredit modal kerja miliaran rupiah kepada Sritex pada tahun 2020. Saat ini, nilai outstandingpokok kredit yang masih tercatat sebesar Rp543.980.507.170.

Tersandung Kasus Korupsi Sritex, Bank BJB (BJBR) Ungkap Soal Kredit Ratusan Miliar

Namun, karena Sritex sudah dinyatakan pailit dan inkrah, seluruh nilai tersebut telah dicadangkan sepenuhnya oleh BJBR sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko. Total tagihan yang diajukan bank terhadap Sritex dalam proses kepailitan mencapai Rp671.795.983.586, mencakup pokok, bunga, dan denda.

Perseroan juga menjelaskan bahwa dalam ranah hukum perdata, Sritex sebelumnya mendapat putusan homologasi dari Pengadilan Niaga Semarang pada 6 Mei 2021. Namun, putusan itu dibatalkan melalui putusan pailit terbaru yang keluar pada 21 Oktober 2024, menjadikan status hukum Sritex resmi pailit.

"Dalam konteks bidang hukum pidana, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dari Perseroan. Sebagai bagian dari upaya dalam mendukung kelancaran proses hukum yang tengah berlangsung, Perseroan senantiasa menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif sesuai dengan peraturan yang berlaku," tambah Yusuf.

Baca Juga: Dana Digunakan untuk Beli Tanah Saat Sritex Sedang Berdarah, Ini Sebab Iwan Lukminto Diciduk Kejagung

Baca Juga: Sritex: Raksasa Tekstil yang Jaya di Era Soeharto, Tumbang di Era Prabowo

Lebih lanjut, BJBR menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kelancaran proses hukum baik di ranah pidana maupun kepailitan. Perseroan juga menyatakan akan terus memantau perkembangan dan bersikap terbuka sesuai prinsip tata kelola yang baik.

Meski nama BJBR ikut terseret dalam pemberitaan, pihak bank memastikan bahwa operasional tetap berjalan normal dan tidak ada gangguan berarti terhadap kelangsungan usaha. Seluruh jajaran direksi dan manajemen tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah, mitra bisnis, dan pemegang saham.

Soal dampak terhadap citra, BJBR mengakui adanya pengaruh namun langsung mengambil langkah mitigasi. "Sebagai mitigasi, Perseroan melakukan klarifikasi sebagai komitmen keterbukaan informasi kepada publik serta memastikan layanan operasional berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik," tutup Yusuf.

分享到:

温馨提示:以上内容和图片整理于网络,仅供参考,希望对您有帮助!如有侵权行为请联系删除!

友情链接: