Tom Lembong Resmi Ajukan Praperadilan, Minta Status Tersangka Dicabut
JAKARTA,quickq加速器安装包 DISWAY.ID -Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi komoditas gula.
Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mentan) pada periode 2016-2017, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah dan melanggar hak-haknya.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dijadwalkan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa, 5 November 2024.
Dalam permohonan yang disiapkan oleh tim penasihat hukum, Tom Lembong menuntut keadilan dan perlindungan hukum atas apa yang dianggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-haknya.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Tantang Debat Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Usai Menangkap Tom Lembong: Berani Nggak Dia?
Permohonan kepada Pengadilan
Tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah, serta meminta agar kliennya dibebaskan dari tahanan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyatakan bahwa mereka masih mendalami aliran dana terkait Tom Lembong dalam kasus korupsi gula.
BACA JUGA:Eks Wakapolri Pertanyakan Statemen Dirut Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Atas Penangkapan Tom Lembong: Sekolahnya di Mana?
Kejagung menegaskan bahwa penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara, cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa perlu adanya bukti aliran dana.
"Untuk menetapkan sebagai tersangka, tidak harus ada aliran dana, yang penting ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau kesempatan yang merugikan negara," ungkap Abdul Qohar di Jakarta Selatan, Kamis, 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Tom Lembong Hanya Melanjutkan Menteri Sebelumnya, Kuasa Hukum: Rencana Impor Gula Sudah Dikordinasikan dengan Menko
Kejagung menegaskan bahwa jika terbukti, Tom Lembong bisa dijatuhi hukuman pidana maksimal 20 tahun berdasarkan ketentuan yang ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Permohonan praperadilan ini menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan, dan bakal menentukan kelanjutan kasus yang kini tengah menjadi sorotan publik.
BACA JUGA:Kejagung Umbar Alasan Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
- 1
- 2
- »
(责任编辑:娱乐)
Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi
5 Tanaman untuk Kesehatan Paru
7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
Pulau Paling 'Kesepian' di Dunia, Menyeramkan untuk Dikunjungi
Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- Penyendiri Tak Selalu Introvert, Ini Bedanya dengan Ambivert
- Krishna Murti Minta Netizen Jangan Bully Anang dan Ashanty Soal Nyanyi di GBK, Tapi...
- Mahasiswa Digelandang Polisi Gegara Demo Hardiknas
- Jokowi Minta Masyarakat Laporkan Praktik Judi Online: Kejahatan Transnasional!
- FOTO: El Nido, Destinasi Wisata Alam Paling Memesona di Filipina
- INTIP: Daun Ini Ampuh buat Tingkatkan Kesehatan Paru
- Jarang Diketahui, Ini Manfaat Daun Kelapa Selain Buat Bungkus Ketupat
- Jangan Sedih, Bepergian Antara Malaysia
-
Pemerintah Janjikan UMKM Ikut MBG Bakal Dapat Modal Awal, Siapkan Skema Khusus
JAKARTA, DISWAY.ID--Kementerian UMKM akan memberikan bantuan modal bagi pengusana UMKM yang ikut ber ...[详细]
-
Politikus PDIP Divonis 7 Tahun Penjara Karena...
Warta Ekonomi - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis tujuh tahun penjara ...[详细]
-
Deretan Manfaat Makan Yoghurt di Malam Hari, Bisa Kurangi Sembelit
Daftar Isi Berikut 4 manfaat makan yoghurt di malam hari ...[详细]
-
Kerja Sama Berujung Wanprestasi, Massa VMA Geruduk Kantor TNB
Warta Ekonomi, Jakarta - Puluhan orang mengatasnamakan pihak yang dirugikan atas terjadinya wanprest ...[详细]
-
Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
JAKARTA, DISWAY.ID--Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, mengunjungi tiga loka ...[详细]
-
Polisi: Saka Tatal Cenderung Berbohong saat Diperiksa Kasus Vina Cirebon Tahun 2016
JAKARTA, DISWAY.ID- MabesPolrimengungkap bahwa Saka Tatal, tersangkakasus pembunuhan Vinadan Eky di ...[详细]
-
7 Mal Ini Punya Immigration Lounge, Urus Paspor Lebih Mudah
Daftar Isi Ada tujuh mal besar di Indonesia yang memiliki layanan ...[详细]
-
7 Cara Alami Membersihkan Ginjal, Saatnya Bilang 'Bye' pada Racun
Daftar Isi Cara alami membersihkan ginjal ...[详细]
-
Yuk, Liburan Akhir Tahun Bersama Keluarga di Trans Studio Cibubur!
Jakarta, CNN Indonesia-- Akhir tahun adalah momen tepat untuk mengunjungi tempat liburan yang seru d ...[详细]
-
7 Buah Terburuk untuk Penderita Diabetes, Awas Tinggi Gula
Daftar Isi Buah terburuk untuk diabetes ...[详细]
Mau Punya Anak, Wanita Australia dapat Izin Ambil Sperma Jenazah Suami
Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- Waspada, Ini 5 Tanda Awal Ginjal Kamu Bermasalah
- Twibbon Anies Imbau Jangan Mudik Dulu, Netizen Beda Pendapat: Mudik Gak Boleh, WNA Boleh Masuk?
- Salut, Anggota TNI AD Selamatkan Warga yang Dikepung Debt Collector, Ini Kronologinya
- 7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- Dua Tersangka Kasus Korupsi Timah Jalani Tahap II oleh Kejagung ke Kejari Jakarta Selatan
- KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan