Jangan Main
Konflik antara Palestina dan penjajah Israel kembali memanas saat Ramadan kemarin. Rentetan serangan rudal antara Hamas dan Israel membuat korban sipil berjatuhan. Konflik Palestina dan Israel itu membuat ramai di media sosial. Banyak netizen Indonesia mengecam serangan terhadap Palestina. Namun, tidak sedikit juga yang membela Israel.
Munculnya perdebatan di media sosial, khususnya TikTok, membuat seorang warga Kecamatan Gerung, Lombok Barat, ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan menghina Palestina dengan sebutan nama binatang dan mengajak untuk membantai.
Baca Juga: Please... Jangan Jual Penderitaan Rakyat Palestina, Please...
Pria berinisial HL (23 tahun) kini ditahan di Polda NTB, setelah ditangkap Polsek Gerung dan dilimpahkan ke Polres Lombok Barat. Kasus tersebut kini ditangani Cyber Crime Polda NTB. Pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian.
Meski demikian, HL membantah bermaksud menghina Palestina. Dia mengira negara mayoritas muslim yang dijajah adalah Israel. "Tolong dimaafkan atas kekhilafan saya. Dan saya cuma salah paham saja. Saya salah sebut, ternyata yang menjajah adalah Israel," katanya di akun TikTok sebelum terciduk polisi.
Terlepas dari alibi HL, menghina Palestina adalah perbuatan pidana. Hal tersebut disampaikan Pakar Hukum Universitas Mataram, Syamsul Hidayat. Syamsul Hidayat mengatakan, pada konten yang diucapkan HL dengan menyebut Palestina dengan nama hewan dan mengajak untuk membantai adalah bentuk ujaran kebencian.
"Di konten tersebut kalimat dalam video yang yang menyebutkan Palestina dengan nama binatang dan mengajak untuk membantai Palestina merupakan ujaran kebencian," ujarnya, Senin, 17 Mei 2021.
Dia mengatakan, Palestina merupakan simbol perjuangan Islam dan hewan jenis babi yang disebut HL diharamkan dalam ajaran Islam sehingga unsur SARA terpenuhi. "Unsur SARA masuk di kata Palestina dan babi," katanya.
Meski demikian, ia meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian mendalam terhadap kasus tersebut. Apalagi, dalam kasus HL, dia menggunakan lipsing suara orang lain, bukan suara sendiri.
"Untuk membuat terang unsur ujaran kebencian brdasarkan SARA dibutuhkan ahli bahasa dan ahli agama dalam proses penyidikannya," katanya.
Dia juga mengatakan, ujaran kebencian yang mengandung SARA bukan delik aduan, tetapi delik umum yang dapat kapan saja diproses tanpa harus menanti aduan masyarakat.
Dosen Pidana Fakultas Hukum Unram ini mengatakan, polisi tidak cukup hanya menjerat HL karena dalam kasus tersebut HL melakukan lipsing yang tentunya bukan suara aslinya. Karenanya, dia meminta polisi memeriksa pemilik suara asli penghina Palestina dan pihak TikTok yang bertanggung jawab atas maraknya video serupa di TikTok.
"Karena dia lipsing, pemilik suara asli dan pihak TikTok juga harus dipanggil untuk diperiksa," imbuhnya.
Maraknya video penghinaan di media sosial membuat Syamsul Hidayat prihatin. Dia mengimbau agar netizen harus memikirkan dampak pidana atas unggahannya sebelum menyebarkan di media sosial.
"Karena perbuatan menyebarkan, mentransmisikan, dan membuat dapat diakses memiliki konsekuensi pidana jika konten tersebut merupakan ujaran kebencian atau penghinaan," ujarnya.
-
Biaya Pelaksanaan Formula E Menyentuh Rp130 MiliarSoal OSO, MA: Senang atau Tidak Hukum Wajib DilaksanakanIntip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 20255 Bumbu Pedas Ini Bisa Jadi Alternatif di Tengah Harga Cabai MahalPembenci Anies Auto Mingkem! Ini Empat Keuntungan Jakarta Selenggarakan Formula EDorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI BelumPartai Gelora Minta DPR Gunakan Hak Angketnya Jika Sistem Pemilu Jadi TertutupSanksi Baru Uni Eropa, Harga Minyak Rusia Mau Dibuat Sangat Murah!Mengenal Sunset Anxiety, Karena Senja Tak Selamanya Indah
下一篇:Bank Dunia Sebut 60 Persen Penduduk Indonesia Kategori Miskin, BPS: Itu Hanya Refrensi!
- ·Apakah Anak 15 Tahun Bisa Dipenjara ? Bagaimana Perlindungan Hukum, Berikut Penjelasannya
- ·IDI: Potensi Mutasi HMPV Ada, Tapi Pandemi Masih Jauh
- ·Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Kobe Busan Mitra Tepat Perluas Pasar Mamin RI di Jepang
- ·Ganjar Pranowo: Tidak Ada Satu pun Pimpinan yang Mampu Ambil Freeport Kecuali Jokowi
- ·Dorr!! Tentara Tewas Ditembak di Hotel Mercure Batavia Jakarta, Ini Identitasnya...
- ·IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya
- ·Tegas! Tamu Dilarang Masuk Kamar Hotel Jemaah Haji
- ·Pembatasan Pembelian Gas 3 Kg Mulai Berlaku, Satu KK Dengan Satu KTP
- ·Cegah Korupsi di Tubuh Kementan, Ini yang Dilakukan Amran
- ·Tinggal Menghitung Hari, Formula E Jakarta Disebut Tanda Kebangkitan Indonesia!
- ·Dasco Sindir Kader Gerindra yang Tinggalkan Partai: Jangan Kecil Hati!
- ·Iran Masih Tunggu Itikad Baik Trump, Jalan Negosiasi Soal Nuklir Tak Cerah
- ·Driver Ojol Kena Tembak oleh Anak Buah John Kei
- ·Semester I 2025 Gemilang, Askrindo Raih The Best Indonesia Finance Award 2025
- ·Warga Keluhkan Kali di Bekasi Bau Kentut: Coba Aja Pegang
- ·Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- ·Dua Staf Ahli Menteri Lukman Bakal Diperiksa KPK
- ·Hubungan Jokowi dengan Deddy Sitorus Memanas, Puan: Sudahi Hal yang Bikin Kita Terpecah Belah
- ·CFD di Jalan Sudirman
- ·Bakal Ada Aksi Mirip 98 Akibat Prabowo Kalah Hitung Cepat, Polri Bilang Begini
- ·Perjalanan Bisnis Wiwoho Basuki Tjokronegoro Pemilik Teladan Group, dari Tambang hingga Televisi
- ·Saldo Dana PIP 2025 Kapan Cair? Ini Cara Pencairannya
- ·Bripka Andry Dapat Perlindungan Polri Jika Dibutuhkan Pasca Bongkar Setoran ke Atasan Brimob Riau
- ·Prabowo Soal Kasus Korupsi Pertamina: Kami Akan Bersihkan, Kami Bela Kepentingan Rakyat
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum
- ·IPO Diperbesar, Circle Targetkan Valuasi Capai US$7,2 Miliar
- ·Mundur Secara Ikhlas, Satryo Soemantri Brodjonegoro Sudah Siapkan Rencana Karier Baru
- ·Dikritik Sana
- ·Tanah Johnny G Plate Seluas 11.7 Hektar di Daerah Komodo Disita Kejagung
- ·Ancol Kembali Buka Hari Ini, Baca Ini Bila Ingin Rekreasi ke Sana di Tengah Pandemi
- ·Retoris.id Soroti Peran R&D dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Nasional
- ·Intip Gaya Rambut Anyar Selvi Ananda dan Erina Gudono di Tahun 2025