Asuransi Kesehatan Sekarat karena Inflasi Medis, OJK Terbitkan SEOJK 7 2025! Begini Respon AAJI
Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Budi Tampubolon, menegaskan bahwa penerbitan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 bukanlah solusi instan, namun merupakan langkah krusial dalam merespons krisis inflasi medis yang terus menekan industri asuransi kesehatan.
“Rasanya sudah sekian waktu kita bicara soal tingginya inflasi medis dan klaim asuransi kesehatan yang naik terus. Kami dari asosiasi dan juga asosiasi lain sudah berdiskusi dengan OJK soal ini,” ujar Budi, saat konferensi pers Laporan Kinerja Industri Asuransi Jiwa untuk periode Januari–Maret 2025, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, substansi SEOJK mencakup berbagai hal teknis dan strategis, mulai dari kesiapan digital dan IT perusahaan, kompetensi tenaga medis, hingga pembentukan Dewan Pertimbangan Medis. Salah satu aspek yang paling krusial, kata dia, adalah penerapan co-payment dalam polis asuransi kesehatan, yang membuka ruang diskusi lebih luas ke depan.
Baca Juga: OJK Naikkan Level Pengawasan Asuransi Kesehatan, Begini Aturannya
“SEOJK ini bukan cuma soal teknis. Ini bicara kesiapan sistem, SDM yang mengerti medis, sampai model pembagian biaya (co-payment) yang pasti jadi perdebatan,” jelasnya.
Budi juga mengingatkan bahwa proteksi kesehatan yang kuat merupakan fondasi penting menuju visi Indonesia Emas 2045. Tanpa perlindungan yang cukup, masyarakat rentan menguras tabungan untuk membayar biaya kesehatan yang semakin mahal.
“Saya tidak bilang biaya kesehatan tidak boleh mahal. Tapi kalau orang tidak punya proteksi, akhirnya harus pakai tabungan sendiri. Itu kan jadi beban,” katanya.
Baca Juga: Aset Industri Asuransi Tembus Rp1.162 Triliun, OJK: RBC Masih Jauh di Atas Batas Minimum
Di akhir pemaparannya, Budi mengajak publik dan pelaku industri untuk tidak melihat SEOJK sebagai sekadar regulasi teknis, melainkan sebagai refleksi dari tekanan sistemik yang sudah lama dikeluhkan.
“Jadi jangan lihat hanya isinya saja, tapi kenapa SEOJK ini sampai harus keluar? Karena ini bukan masalah baru, ini sudah naik terus sejak lama,” pungkasnya.
Asal tahu saja, Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 resmi diterbitkan oleh OJK sebagai langkah strategis memperkuat pengawasan dan tata kelola industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP).
Adapun ketentuan ini menyasar penyelenggaraan produk asuransi kesehatan, yang merupakan bagian dari amanat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
"OJK telah menerbitkan SEOJK No.7 tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan yang merupakan amanah POJK No. 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan termasuk penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai," tuturnya dalam Konferensi Pers RDK Bulanan (RDKB), Senin (2/6/2025).
-
Usai Deklarasi RidwanTerlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan NyasarFOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di KemayoranDiberondong soal Harun, Jenderal Firli Berang: Tak Ada Itu Kongkalikong!Jelang Perayaan HUT RI di IKN, Raja Juli Antoni: Perkembangannya Sudah Hampir RampungTerlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan NyasarStudi Ungkap Indonesia Negara Paling Sejahtera, Ungguli Jepang dan ASSunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke PengikutnyaProgram Zero Waste to Landfill BRI, Aksi Nyata BRI Menuju Zero Emission 2050Kalau Asabri Ditangani KPK, Polri: Kita Hargai
下一篇:FOTO: Semarak Festival CiLung 2024 di KBT Sambut Hari Sungai Nasional
- ·FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- ·Kisah Khaetami Tak Menyangka Bisa Naik Haji di Usia 21, Ingin Bahagiakan Ibunda
- ·Daftar Relaksasi HET Beras Premium dan Medium di Seluruh Indonesia, Papua dan Maluku Paling Mahal
- ·Kata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?
- ·Apakah Ada Sayuran yang Tidak Mengandung Gula? Ini Penjelasannya
- ·Pembangunan Tugu Sepeda Anies Tidak Penting dan Mubazir, Biar Ingat Aja Dia yang Buat
- ·Pramugari Beri Saran 2 Minuman yang Tak Boleh Dikonsumsi di Pesawat
- ·6 Sayur Terbaik untuk Kesehatan Ginjal, Jangan Lupa Dimakan
- ·Jelang Hari Buruh 1 Mei, 50 Ribu Orang Akan Gelar Aksi di Kawasan Istana
- ·FOTO: Kilas Sejarah di Balik Benteng Al Mirani Oman
- ·Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- ·Trump Naikkan Tarif Baja, UE Siap Lepas Sanksi Perdagangan
- ·Soal Konflik di Papua, TNI: OPM Wajib Diserang, Prajurit TNI Tak Boleh Ragu!
- ·FOTO: Lang Pacha, Ritual Sakral Kremasi Tengkorak di Thailand
- ·Gempa Magnitudo 3,1 di Tambolaka NTT Hari Ini 22 Mei 2024
- ·Identitas Anggota Densus 88 yang Buntuti Jampidsus Kejagung Diungkap Polri
- ·BPIP Siapkan Paskibraka Tampil Prima
- ·Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- ·Pegi Setiawan Alias Perong Dipastikan Dalang Utama Pembunuhan Vina Cirebon
- ·Skytanic, Pesawat Sepanjang Lapangan Bola Siap Lepas Landas 2030
- ·Pemkab Manggarai Barat: Jangan Ujug
- ·Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- ·Cara Pengukuran Arah Kiblat 27 Mei 2024 oleh Kemenag, Simak Penjelasannya!
- ·FOTO: Mencicipi Burger 'Trump' di Texas
- ·Merah Darah dan Perjalanan Anatomi Tubuh Koleksi Unveil Yuima Nakazato
- ·Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- ·Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari
- ·Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- ·Voting PKPU, Konsumen Prajawangsa City Ingin Prodam Direvisi
- ·Terseret Skandal Jiwasraya, Taipan Tan Kian Buka Suara
- ·Tuntas, MK Tolak Permohonan PHPU Pilpres 2024 Ganjar
- ·5 Tanaman Ini Disukai Ular, Jangan Ditanam di Rumah
- ·Bagaimana Islam Memandang Vasektomi?
- ·DPR RI Desak Mendikbud Tinjau Ulang Permendikbud Standar Biaya Operasional Pendidikan Tinggi
- ·Tanggapi Kabar Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Begini Penjelasan Kejagung
- ·Djarot Beberkan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas PDI Perjuangan