Syarat dan Cara Mengubah Foto di KTP dengan yang Baru, Tak Perlu Bawa Surat Pengantar
时间:2025-05-23 03:54:26 出处:休闲阅读(143)
JAKARTA,quickq官网 DISWAY.ID --Ingin ganti foto KTP dengan yang baru? Simak syarat dan tata caranya berikut.
Melansir dari laman SIPPN, Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau e-KTP merupakan identitas resmi penduduk yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.
KTP berlaku di seluruh wilayah Indonesia dan wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun.
BACA JUGA:Cara Cek Kebocoran Listrik di Meteran Lengkap Solusi Mengatasinya, Mudah dan Gak Ribet!
BACA JUGA:Mengenal Aplikasi Rumah Pendidikan Buatan Kemendikdasmen, Ini Fungsi dan Cara Menggunakannya!
KTP juga bisa dimiliki Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan sudah berusia 17 tahun.
Bagi masyarakat yang sudah memiliki KTP, namun foto di dalamnya sudah rusak, maka diizinkan untuk mengganti.
Selain karena rusak, mengganti foto KTP juga diperbolehkan jika ada urgensi tertentu, bukan perihal hasil foto yang jelek.
Hal ini telah diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP-el.
Dalam peraturan tersebut, perubahan pasfoto dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen atau terdapat kerusakan KTP-el.
BACA JUGA:3 Cara Cek Sertifikat Tanah Asli atau Palsu Via Online, Masyarakat Wajib Tahu!
Lalu apakah foto KTP bisa diganti dengan selfie?
Dalam proses mengganti foto KTP, masyarakat diminta datang langsung ke kantor Dukcapil untuk penambilan foto.
Masyarakat tidak diperbolehkan untuk selfie atau mengambil soft file karena dikhawatirkan akan menggunakan foto orang lain sehingga berisko disalahgunakan.
Persyaratan Ganti Foto KTP
- 1
- 2
- »
猜你喜欢
- Dua Anggota DPR RI Dicecar KPK, Siapa Mereka?
- Lindungi Ekosistem, Kepulauan Galapagos Naikkan HTM Buat Turis
- Staf Hasto Kristiyanto Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel
- 澳大利亚艺术类大学,这几所你值得申请!
- 英国大学插画专业排名介绍
- Resep Telur Ayam Bacem, Awet Disimpan Buat Sahur
- Hari Ini KPK Kembali Panggil Sjamsul Nursalim dan Istri, Jumat Keramat?
- Tips Melancarkan ASI saat Busui Ikut Puasa
- Resmi! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Libur Ramadan, Jadi Sebulan?