- Warta Ekonomi,quickqios版下载 Jakarta -
Gugatan atas dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh Presiden Jokowi dalam pilpres 2019 yang dilayangkan oleh penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono nampaknya tak terbukti.
Dan jika itu terjadi, gugatan ini malah akan menjadi boomerang bagi Bambang. Sebab, jika melihat pasal 311 ayat 1 KUHP, tertulis jika ada seseorang menyatakan atau melakukan tuduhan tanpa bukti dan melakukan penistaan baik secara lisan maupun tertulis dapat diancam pidana sampai 4 tahun penjara.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima menyebut mereka yang mengada- ada masalah ini sebagai 'wong gendeng'.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat Soroti Janji Jokowi Memajukan Sepak Bola Indonesia: Janji Tinggal Janji!
"Tuduhan kepada Presiden dengan ijazah palsu itu 'kan wong gendeng (orang gila) itu," kata Aria Bima di Solo, Kamis.
Menurut dia, tuduhan-tuduhan miring yang terkesan tidak menyukai pihak tertentu akan terus banyak, terutama pada era politik.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
Soal Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Aria Bima: Yang Ngelaporin Itu Wong Gendeng!
人参与 | 时间:2025-05-29 10:34:25
相关文章
- Mahfud MD Resmi Mundur dari Menkopolhukam
- Prabowo: RI Bakal Jadi Tempat Uji Coba Vaksin TBC Besutan Bill Gates
- Ambulance Antre Mengular di RS Darurat Wisma Atlet, Banyak yang Cari Ruang Perawatan
- FOTO: Pesona Pantai Air Manis dan Legenda Malin Kundang
- Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara Rampung, Dirkrimum PMJ: Untuk Ungkap Penyebab Kematian
- Cek Cara Lapor Diri PPG Daljab Guru Tertentu 2025 Lengkap Dokumen yang Diunggah, Peserta Wajib Tahu!
- Vaksin TBC Jadi Program Nasional, Direncanakan Gratis
- 影视动画留学,这几所院校你可以选择!
- 7 Air Rebusan Penurun Berat Badan, Diet Tak Perlu Mahal
- TNI Rawan Kena Campur Tangan Politik atau Supremasi Sipil? Ini Kata Pengamat
评论专区