时间:2025-06-06 20:02:18 来源:网络整理 编辑:知识
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati ter quickq安卓版
JAKARTA,quickq安卓版 DISWAY.ID -Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak layak.
Sugeng mengatakan kejahatan pembunuhan yang dilakukan Sambo bukanlah hal yang sadis dan murni karena terlepas dari kontrol emosi.
"IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam akan tetapi tidak sadis bahkan muncul karena lepas kontrol," ujar Sugeng dalam keterangan pers, Selasa, 14 Februari 2023.
BACA JUGA:Ada Perbuatan Yosua yang Buat Putri Candrawathi Sakit Hati, Tapi Bukan Pelecehan Seksual
Sugeng mengatakan, motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian, bukan kejahatan sadisme.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan putusan vonis mati oleh majelis hakim terhadap Sambo karena tekanan publik. Dia menyebut hakim tidak bisa melepaskan diri dari tekanan tersebut.
“Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutnya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujarnya.
BACA JUGA:KPK Bantah Tuduhan Batasi Jam Besuk Keluarga Lukas Enembe: 'Harus Sesuai Aturan yang Berlaku'
IPW juga menilai, putusan hukuman mati ini bukanlah keputusan murni dari pertimbangan hakim atas fakta persidangan.
"Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut," ucap Sugeng.
Sebelumnya, Majelis hakim memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati penjara atas kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin, 13 Februari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.
Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tembok Rumah Lembap dan Mengelupas? Ini 5 Cara Mengatasinya2025-06-06 19:48
Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?2025-06-06 19:33
Kapan Waktu Tepat Makan Buah untuk Turunkan Berat Badan?2025-06-06 19:20
Ingin Offer Terbaik, Trump Kabarnya Beri 'Deadline' Negosiasi Tarif AS2025-06-06 19:12
Ngamuk di Pesawat, Penumpang United Airlines Didenda Rp320 Juta2025-06-06 18:58
Bromo Hapus Bukit Teletubies & Pasir Berbisik, Diganti Pakai Nama Asli2025-06-06 18:49
Kim Jones Hengkang dari Fendi, Bakal Fokus di Dior2025-06-06 18:33
Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non2025-06-06 18:22
Usut Kasus Walpri Kapolda Kaltara Tewas, Bareskrim Periksa 14 Saksi2025-06-06 18:17
Studi Temukan Risiko Kanker Payudara pada Pengguna IUD2025-06-06 18:12
KPK Telah Periksa 39 Saksi Kasus BLBI2025-06-06 20:01
Israel Dibuat Pusing, Blokade Akses Bantuan Makanan Gaza Bisa Masuk Kejahatan Perang2025-06-06 19:45
NYALANG: Melawan Angkara dengan Tertawa2025-06-06 18:58
Pakai Bra saat Tidur Bisa Picu Kanker Payudara, Benarkah?2025-06-06 18:57
2025年美国服装设计专业大学排名2025-06-06 18:50
JFW 2025 Dibuka, Angkat Perpaduan Tradisi dan Inovasi2025-06-06 18:30
Penumpang Makan Tuna Kaleng Bikin Perdebatan Etika di Pesawat2025-06-06 18:26
5 Cara Ampuh Menghilangkan Mata Panda, Wajah Segar Lagi2025-06-06 18:02
Bukan Diet, Ini 7 Cara Sederhana Bikin Badan Lebih Kurus2025-06-06 17:25
Libur Sekolah Ramadan Tetap Belajar di Rumah, Ini Penjelasan Wamendikdasmen untuk Siswa non2025-06-06 17:18