KAI Mohon MK Hapus Ketentuan yang Merugikan Advokat

Para advokat yang tergabung dalam Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Pasal 458 ayat 6 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan: "Penyelenggara Pemilu yang diadukan harus datang sendiri dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain".
Petrus Bala Pattyona sebagai pemohon perkara No: 21/PUU-XVI/2019 mendalilkan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan pasal 27 dan 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa 'semua warga negara di dalam kedudukan hukum dan perlakuan yang adil serta tidak ada diskriminasi'.
"Memohon supaya mahkamah menyatakan bahwa tidak dapat dikuasakan kepada orang lain, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Petrus, dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Kamis (14/3/2019).
Menurutnya, ketentuan tersebut ada pembatasan kepada hak-hak warga negara yang berprofesi sebagai advokat.
Selaku Pemohon, Petrus pernah mengalami peristiwa di Gedung Arsip Banda Aceh tanggal 5 Desember 2018 saat mendampingi 4 Komisioner KIP Nagan Raya selaku Penyelenggara Pemilu. Dalam persidangan itu, Petrus ditolak karena adanya frasa Penyelenggara Pemilu tidak dapat menguasakan kepada orang lain.
Sidang panel dipimpin oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Arief Hidayat dan I Dewa Gede Palguna.
Saat menanggapi permohonan, antara lain Saldi Isra meminta penegasan apakah para advokat itu berstatus sebagai pemohon atau kuasa hukum. "Di permohonan disebutkan ada kerugian materiil dan immateriil, padahal tidak semua advokat ini mengalami kerugian yang sama," jelas Saldi.
Baca Juga: MK Minta Jokowi Ambil Cuti Kampanye?
Sementar itu, Rusdi Taher sebagai kuasa hukum pemohon bersama puluhan advokat KAI dari berbagai daerah mengatakan, tanggapan Panel Hakim MK merupakan masukan yang berharga dan sebagai bahan untuk melengkapi permohonan.
"Kita beranggapan di samping Pak Petrus sebagai pemohon yang mengalami masalah dalam persidangan, hal ini juga berpotensi merugikan para advokat yang lain," ungkap Rusdi.
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pencalonan Presiden
相关文章
- 摄影专业是一门充满创造力和艺术表现力的学科,近年来,摄影一具有魅力的艺术专业吸引了大批留学生前往国外深造。摄影专业培养的是从事相关摄影工作的高级专门人才。专业在前景上是持续向上发展的,更是一门丰厚薪资2025-06-04
VIDEO: Utamakan Kesungguhan, Ramadan Bukan Berarti Bermalas
Jakarta, CNN Indonesia-- Tubuh boleh jadi lesu saat menjalani ibadah puasa Ramada2025-06-04Kafein di Kopi Bikin Susah Tidur, Begini Cara Menghilangkannya
Daftar Isi Cara menghilangkan efek kafein pada tubuh2025-06-04Tanah Abang 'Semrawut', Jokowi Enggan Ajak Tamu ke Kawasan Itu?
Warta Ekonomi, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi (Pras) mengkritisi Pasar Tanah2025-06-04Kapan Warga Indonesia Mulai Bisa Ganti Paspor Merah?
Jakarta, CNN Indonesia-- Indonesia secara resmi mengganti warna sampul paspor. Warna pasporhijau yan2025-06-04Soal Dukungan Capres 2024, Ketum Projo : Kami Tegak Lurus kepada Jokowi
JAKARTA, DISWAY.ID-Ketua Umum relawan Pro Jokowi (Projo) Budi Arie Setiadi mengatakan relawannya aka2025-06-04
最新评论