Diperiksa Selama 10 Jam, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan

JAKARTA,quickq最新版下载 DISWAY.ID--Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB. Dalam kesempatan itu, Firli menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
“Mari kita percayakan kepada proses hukum yang berjalan,” kata Firli saat keluar dari Gedung Bareskrim Polri, Jumat, 1 Desember 2023.
BACA JUGA:Bos Alexis, Alex Tirta Sebut Firli Bahuri Sewa Rumah Kertanegara Dalam Bentuk Uang Tunai Senilai Rp650 Juta
Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan ke mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Terkait hal ini, Polda Metro Jaya telah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Hari ini jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama FB selaku ketua KPK RI," katanya kepada awak media, Jumat 24 November 2023.
Pencekalan dilakukan 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
BACA JUGA:KPK Cekal 4 Orang, Termasuk Wamenkumham Untuk Berpergian Keluar Negeri
"Untuk 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan," bebernya.
Firli disangkakan dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
相关文章
Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
Daftar Isi Beda cacar monyet dan cacar lainnya2025-06-055 Cara Membakar Kalori saat Tidur, Hempas Lemak Sambil Rebahan
Daftar Isi 1. Tidur tanpa selimut2025-06-05Kota Es Harbin China Catat Rekor Lonjakan Turis di Libur Tahun Baru
Jakarta, CNN Indonesia-- Kota esHarbin, ibu kota bersalju di provinsi Heilongjiang di timur laut Chi2025-06-05Tren Pernikahan di Tahun 2024, Bye
Daftar Isi 1. Foto candid2025-06-05KPAI Minta Pasal Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Anak Usia Sekolah dan Remaja Dihapus
JAKARTA, DISWAY.ID- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Pasal 103 ayat (4) huruf2025-06-053 Cara Simpan Buah Naga agar Lebih Tahan Lama, Awet hingga 6 Bulan
Daftar Isi Cara simpan buah naga2025-06-05
最新评论