Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)

PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
相关文章
Survei Indikator Soroti Tingkat Kepuasan Masyarakat dengan Program Makan Bergizi Gratis
JAKARTA, DISWAY.ID- Berdasarkan hasil survei terbaru Indikator Politik Indonesia, sebanyak 87,1 pers2025-06-04Jumlah Kalori Makan Malam Ideal untuk Turunkan Berat Badan
Jakarta, CNN Indonesia-- Saat ingin menurunkan berat badan, menghitung jumlah kaloriyang masuk ke tu2025-06-04Konsumsi 7 Minuman Pengusir Perut Buncit Ini Sebelum Sarapan
Daftar Isi Minuman pengusir perut buncit di pagi hari2025-06-04Sudah 51 Persen, Pembangunan Stasiun Pompa Ancol
SuaraJakarta.id - Pembangunan Stasiun Pompa Ancol-Sentiong di Jalan RE. Martadinata, Tanjung Priok,2025-06-043 Langkah yang Harus Dilakukan saat Didiagnosis Kanker
Daftar Isi Langkah yang harus diambil saat didiagnosis kanker2025-06-04Ngebut! Progres Pembangunan Trek Formula E Sudah Setengah Jadi
Warta Ekonomi, Jakarta - Mohamad Taufik, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, ungkap perkembangan pembangun2025-06-04
最新评论