Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
Calon anggota legislatif (caleg) DPR Daerah Pemilihan (Dapil) V Jawa Tengah dari Partai Gerindra sekaligus Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga S. Uno wilayah Kota Solo, Nur Rochmi Kurnia Sari, divonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan.
Nur Rochmi Kurnia Sari divonis karena pelanggaran pemilu yakni berkampanye di masjid wilayah Gonilan, Kartasura, Sukoharjo. Majelis hakim menetapkan Nur Rochmi Kurnia Sari tidak menjalani masa kurungan.
Baca Juga: Kadernya Dipolisikan, Reaksi Gerindra 'Ngeri'
Namun jika melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan ke depan akan ditahan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni lima bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Indriani dan hakim anggota Erni Kusumawati serta Sunardi secara bergantian dalam sidang kasus pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jumat (10/5/2019).
Menanggapi putusan tersebut, Nur Rochmi Kurnia Sari menyatakan menerima. Sedangkan JPU yakni Risza Kusuma dan Nanang Riyanto masih pikir-pikir. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Indriani ini dimulai sekitar pukul 09.15 WIB. Terpidana yang baru melahirkan ini datang memakai jilbab hijau dan senada dengan warna baju didampingi empat anggota tim pengacaranya.
Dalam vonisnya, majelis hakim menyampaikan caleg Gerindra tersebut secara sah terbukti bersalah melanggar Pasal 521 junto Pasal 280 huruf H UU RI No. 7/2017 tentang Pemilu, yakni kampanye di tempat ibadah. Barang bukti yang dirampas untuk negara di antaranya foto lembar kegiatan kampanye di masjid, satu kalender, dan spesimen surat suara Pilpres yang tercoblos pada pasangan nomor urut dua, spesimen surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Solo, beserta amplop warna putih dan uang Rp300.000.
Nur Rochmi Kurnia Sari menerima vonis majelis hakim dan tidak mengajukan banding akan putusan tersebut. Menurutnya putusan majelis hakim sudah sangat adil dan mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Kondisi terpidana yang memiliki tiga orang anak, dua anak di antaranya masih di bawah lima tahun (balita) menjadi pertimbangan majelis hakim. Apalagi Nur Rochmi baru saja melahirkan dan masih memberikan air susu ibu (ASI) eksklusif sehingga menjadi pertimbangan tersendiri.
"Saya baru saja melahirkan dan tidak bisa dipisahkan karena masih memberikan ASI eksklusif yang dijamin dalam UU Kesehatan. Ini menjadi dasar kuat majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan," katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan masih menunggu langkah lanjutan dari JPU terkait vonis terhadap caleg Gerindra tersebut. "JPU tadi menyampaikan masih pikir-pikir, jadi tunggu saja bagaimana langkahnya," katanya.
Menurut dia, paling tidak vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman dua bulan dengan masa percobaan lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider dua bulan kurungan dinilai mampu memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pemilu.
Meskipun putusan tersebut dinilai terlalu ringan dari tuntutan JPU. Diketahui terpidana melakukan kampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura. Terpidana mengajak dan mengarahkan memilih calon tertentu serta memberikan sejumlah uang.
-
NYALANG: Kala Dunia TertawaJangan Takut Sama Baunya, Ini 7 Manfaat Tak Terduga Makan PetaiJalur Pendakian Dibuka Lagi, Tetap Waspada Semeru Masih Kerap ErupsiJokowi Minta Maaf, Djarot: Yang Lebih Penting Kebijakan Harus DipertanggungjawabkanBPIP Siapkan Paskibraka Tampil PrimaGak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code PertaliteFebri Diansyah Pasang Badan Buat Putri Candrawathi: Saya Punya Empat Bukti Kekerasan Seksual!'Mulut Racun' Mertua dan Perkara yang Belum Selesai soal Menjadi IbuMengandung Alkohol, Bagaimana Hukum Makan Durian dalam Islam?HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
下一篇:FOTO: Hangat Kuda Bantu Pulihkan Pasien di RS Italia
- ·FOTO: Keseruan Jakarta Sneaker Day 2024
- ·Jangan Berlebihan, Ini 5 Bahaya Keseringan Makan Jeroan
- ·Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- ·Tambah 14 User Baru Per Menit, Berikut Sederet Fakta Menarik Soal BRImo
- ·Totalitas! CEO TRIV Gabriel Rey Kurban 3 Ekor 'Sapi Hypercar' Lamborghini, Sennna dan Ferrari
- ·Video Detik
- ·Akui Ogah Pakai Helm Karena Rambut Basah, Penumpang Adu Mulut dengan Driver Ojol
- ·5 Zodiak Paling Bersinar di Tahun 2025, Kamu Termasuk?
- ·Jejak Salim Said Kala Mewawancarai Westerling Hingga Jadi Tokoh Pers Indonesia
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- ·Bukan Naikkan Harga, Trump Desak Pengusaha Tanggung Efek Kebijakan Tarif AS
- ·Moeldoko: Hubungan Megawati dan Jokowi Tidak Berubah Meski Beda Jalan Politik
- ·Kecelakaan Bus Subang, Penetapan Tersangka Berpotensi Bertambah
- ·Penjualan Ritel Semakin Meningkat, Bappenas Perkirakan Akan Semakin Berkembang Hingga Tahun 2025
- ·Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- ·ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- ·KPK, Kejagung dan Departemen Kehakiman AS Bahas Perampasan Aset Hasil Korupsi
- ·8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- ·Peringkat Kredit AS Turun karena Utang Membengkak, Begini Dampaknya
- ·Konsumsi 6 Makanan Ini agar Tidak Terkena Batu Empedu
- ·Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- ·Jelang 77 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Waspadai Krisis Pangan dan Kenaikan Harga Minyak
- ·Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- ·Ke Mana Orang
- ·Awas, Ini 7 Makanan Penyebab Kanker yang 'Haram' Dikonsumsi
- ·APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- ·7 Kebiasaan Makan Sehat di Usia 50
- ·Bayar Angkot Pakai Tutup Botol Plastik, Bapak
- ·Disorot BEI Soal Volatilitas Transaksi, Emiten Sawit PTPS Buka Suara
- ·Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- ·5 Makanan yang Mengandung Vitamin U, Semuanya Mudah Didapat
- ·Gak Perlu Cemas, Ini Dia Cara Daftar Subsidi Tepat Dapatkan QR Code Pertalite
- ·Baim Wong Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Ucapan Wagub Riza Luar Biasa: Jangan Ada yang Klaim
- ·Kediri Dholo KOM Challenge 2023, Ratusan Cyclist Dikenalkan Bandara Baru Kediri
- ·Bukan Startup, Bukan Aplikasi! Ini Bisnis Pendidikan yang Justru Tumbuh
- ·Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri