Pemkab Kediri Bagikan Ratusan PTSL di Desa Sambiresik dan Nambaan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri membagikan sertifikat hak aset tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) milik masyarakat dalam upaya percepatan di dua desa sekaligus, yakni Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo dan Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Rabu (20/11).
Di Desa Sambiresik, sertifikat PTSL dibagikan sebanyak 282 dari total 853 sertifikat, tersisa 571 sertifikat masih dalam proses. Sedangkan di Desa Nambaan, sebanyak 500 hak aset tanah dari total 1.098 sertifikat dibagikan.
Ribuan sertifikat tersebut diakui telah tuntas, dengan sisa 598 sertifikat akan dibagikan menyusul karena keterbatasan tempat.
Kedua, hal ini juga berpengaruh dalam menghindari konflik di lingkungan masyarakat. Ketiga, dengan pembagian sertifikat ini diharapkan bisa menumbuhkan perekonomian masyarakat.
"Secara hukum mereka memang memiliki sertifikat, tapi yang paling utama harus dimanfaatkan. Semua harus produktif. Kalau semua produktif Insyaallah akan bisa meningkatkan ekonomi," kata Heru saat membagikan sertifikat di Desa Sambiresik.
Lebih lanjut, Heru juga mengingatkan supaya masyarakat mampu menjaga tiap bidang tanah yang dimiliki, termasuk memberi batas secara jelas terkait luasan tanah sehingga konflik luasan tanah bisa terhindarkan.
Dengan begitu, pihaknya berharap program sertifikat PTSL tersebut bisa segera tuntas pada 2025 mendatang, sehingga Kabupaten Kediri menuju kabupaten yang lengkap secara legalitas dan pemetaan kepemilikan tanah.
"Artinya bahwa semua tanah di Kabupaten Kediri sudah tersertifikasi dan terpetakan dengan baik," ujar Heru.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Junaedi Hutasoit menambahkan, program PTSL tersebut akan terus dikebut hingga seluruh bidang tanah di Kabupaten Kediri memiliki hak legalitas hukum, termasuk dalam membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat di Hari Sabtu dan Minggu.
Selain itu, program sertifikat PTSL juga dipercepat melalui penggunaan sertifikat elektronik atau e-sertifikat. Meskipun saat ini belum diterapkan secara menyeluruh, namun e-sertifikat diakui mempunyai nilai yang lebih terjamin secara keamanan data.
"Jadi mohon disampaikan kepada masyarakat bahwa antara sertifikat elektronik dan analog kekuatan hukumnya sama. Hanya saja sertifikat elektronik datanya lebih aman," pungkasnya.
(adv/adv)相关文章
Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta - Untuk mendalami kasus dugaan suap pada perizinan proyek Meikarta, Komisi Pe2025-06-04Israel Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi yang Wajib Dihindari Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Meski berangsur pulih dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 lalu, indus2025-06-04Total 39 Saksi Diperiksa dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Alumni UGM Hingga Senior
JAKARTA, DISWAY.ID- Bareskrim Polri telah memeriksa 39 saksi dalam penyelidikan kasus dugaan ijazah2025-06-04Pindah ke 7 Negara Ini, Penduduk Barunya Bisa Dibayar Ratusan Juta
Jakarta, CNN Indonesia-- Setiap orang tentu ingin memiliki hidup yang sejahtera dan tinggal di negar2025-06-04Presiden RI Resmi Luncurkan Sistem E
JAKARTA, DISWAY.ID- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Katalog El2025-06-04143 Orang Meninggal Akibat Penyakit Misterius di Kongo
Jakarta, CNN Indonesia-- Sebanyak 143 orang di Republik Demokratik Kongo meninggal dunia sepanjang N2025-06-04
最新评论