Kasus Korupsi Jalan Papua, KPK Siap Periksa Enam Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait pengadaan pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura pada APBD-P Pemprov Papua Tahun Anggaran 2015.
"Hari ini penyidik memeriksa enam orang saksi di Polda Papua. Materi yang didalami penyidik terkait proses pengadaan dan penunjukan pemenang dalam pekerjaan peningkatan jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura Tahun Anggaran 2015," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Unsur saksi itu terdiri atas Sekprov 2015 atau penanggung jawab Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan, Jembatan, dan Bina Teknik Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Pemprov Papua, Asisten II Sekda Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat atau pengarah ULP, Ketua ULP 2015 serta PNS Pemprov Papua lainnya.
"Hingga hari ini total sekurangnya 51 saksi telah diperiksa untuk kedua tersangka tersebut. Selain itu, mulai hari ini hingga Jumat direncanakan akan dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut," kata Febri.
Kasus dugaan korupsi itu menyeret dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Papua Mikael Kambuaya dan pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) David Manibui.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mikael Kambuaya dalam pembacaan putusan pada 11 Desember 2017.
KPK menetapkan Mikael Kambuaya sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan peningkatan jalan ruas jalan Kemiri-Depapre senilai Rp89,5 miliar dengan kerugian negara sejumlah Rp42 miliar pada Februari 2017.
Mikael Kambuaya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Mikael Kambuaya selaku Kadis PU Papua sekaligus Pengguna Anggaran saat itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum, menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi terkait peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre Provinsi Papua dengan nilai proyek sekitar Rp89,5 miliar.
Pemenang tender adalah PT BEP (Bintuni Energy Persada) yang berkantor pusat di Jakarta.
Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Papua, PT BEP beralamat di Jalan Binyamin Sueb Blok A5 B.10 Rukan Grand Palace No.A17 Kemayoran-Jakarta Pusat.
Pagu anggaran proyek senilai Rp89.530.250.000 dengan harga penawaran PT BEP sebesar Rp86,89 miliar untuk jalan sepanjang 24 kilometer. Tender diikuti 16 perusahaan.
Sementara itu David Manibui selaku pemegang saham mayoritas PT Bintuni Energy Persada (BEP) melalui PT Manbers Jaya Mandiri (MJM) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi terkait dengan pengadaan pekerjaan peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Kabupaten Jayapura.
Atas perbuatannya, David Manibui disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
-
Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini FaktanyaWarga Dengar Ledakan Dalam Kebakaran Gudang Tiner di TangerangGeledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti ElektronikGeledah Rumah Tersangka BTS Sadikin Rusli, Kejagung Temukan Bukti ElektronikRegulasi Turunan UU Perlindungan TKI Perlu Segera DibuatBercinta Ditolak Sabit Bertindak, Kakek di Ngawi Bacok Istri Lalu Bunuh DiriAwas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan PepayaMarak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat PendudukTimur Tengah Memanas, Investor Serbu Lagi Dolar ASKota di Sisilia Larang Jual Suvenir Berbau Mafia
下一篇:Telkom Perkuat Praktik Keberlanjutan, Skor ESG Meningkat Signifikan hingga Raih Predikat Sangat Baik
- ·Manjakan Nasabah, BNI Hadirkan Cashback dan Undian Mewah Lewat Setor Tunai CRM
- ·Asia Tenggara & Asia Selatan, Destinasi Investasi Menjanjikan di 2024
- ·Polisi Sebut Anak Cewek Pedangdut Imam S Arifin Otak Pencurian Motor, Modus Pura
- ·Marak Kriminalitas, Pemprov DKI Berencana Tambah CCTV di Permukiman Padat Penduduk
- ·Perkuat Keamanan Kawasan Industri, Kemenperin Gencarkan Penetapan OVNI
- ·SKK Migas: 25 Perusahaan Asing Taksir Wilayah Migas RI
- ·Apa Itu Rabu Wekasan? Ini Makna, Sejarah, dan Tradisinya
- ·Periksa Saksi
- ·Gerindra Bantah Jokowi Turun Gunung Gegara Elektabilitas RK
- ·Setyanto Hantoro Mundur sebagai Komisaris Utama INET
- ·Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
- ·Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- ·Mowilex Sukses Dapat Sertifikasi Perusahaan CarbonNeutral, Enam Kali Berturut
- ·5 Destinasi Liburan di Luar Negeri Favorit Orang Indonesia, Ada Macau
- ·Pramugari Ingatkan Penumpang Tak Lepas Alas Kaki di Pesawat, Kenapa?
- ·Alhamdulillah, Pak Anies Baswedan Sampaikan Kabar Gembira
- ·Eks HTI Tolak Anggapan Organisasinya Penganut Paham Radikal
- ·Peran Azis Syamsudin Dalam Kasus Suap Mantan Bupati Kutai Dibeberkan JPU
- ·Indodax Tunjuk William Sutanto sebagai CEO Gantikan Oscar Darmawan
- ·Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- ·Pertemuan Alexander Marwata dan Eko Darmanto Dilaporkan, Ini Respons Polda Metro
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·Jasindo Bukukan Laba Rp67,81 Miliar per April 2025, Naik 68%
- ·Azis Dikabarkan Sudah Jadi Tersangka, Golkar: Lagi Isoman COVID
- ·Dedi Mulyadi Usai Nyoblos Pilkada Jabar 2024: Proses Tak Akan Mengkhianati Hasil!
- ·Yenny Wahid dan Brikade Gus Dur Dukung Ganjar
- ·Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
- ·Tips untuk Penumpang Pesawat: Cuma Duduk Saat Penerbangan Bisa Bahaya
- ·Gegara Hal Sepele, Pemuda Ribut di Kuliner JST Kemayoran sampai Pemilik Warung Histeris
- ·Kejagung Nilai Penahanan Alex Noerdin Sudah Sesuai Fakta
- ·Puluhan Pengacara Siap Dampingi Firman Wijaya Hadapi SBY
- ·Kelewat Nekat! Maling Motor NMAX di Menteng Wadas Beraksi Jam 8 Pagi, Muka Pelaku Terekam Jelas CCTV
- ·VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- ·Awas, Jangan Konsumsi 7 Makanan Ini Bersamaan dengan Pepaya
- ·Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- ·Sudah Dua Bulan Cuaca Panas Ekstrem Melanda Indonesia, Kapan Akan Berakhir? Ini Prediksi BMKG!