Sistem Alih Daya Dinilai Mirip Perbudakan Modern, Buruh Soroti Penyimpangan UU Cipta Kerja
JAKARTA,quickq加速电脑版 DISWAY.ID--Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sistem kerja outsourcing mulai diatur secara resmi di Indonesia.
Dalam regulasi tersebut, outsourcing diperbolehkan hanya untuk lima jenis pekerjaan penunjang, yakni Security, Cleaning Service, Catering, Driver, dan Tambang.
BACA JUGA:Prabowo Bubarkan Satgas Cipta Kerja yang Dibentuk Jokowi, Prioritaskan Efektivitas dan Efisiensi
BACA JUGA: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja, Menaker Yassierli: Harus Kita Hormati dan Patuhi
Aturan ini dituangkan dalam pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK 13/2003. Namun dalam praktiknya, sistem kerja outsourcing banyak mengalami penyimpangan.
"Namun prakteknya masih banyak jenis pekerjaan diluar 5 jenis pekerjaan tersebut diatas dibuat outsourcing, dan ajaibnya pelanggaran outsourcing dilakukan juga oleh perusahaan sekelas BUMN," ujar Presiden Aspek Buruh, Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima," Selasa 6 Mei 2025.
Polemik semakin tajam ketika pemerintah mengesahkan UU Omnibuslaw Cipta Kerja, yang menggantikan istilah outsourcing menjadi alih daya.
BACA JUGA:Putusan MK Soal UU Cipta Kerja Akan Ditetapkan Bulan November Ini, Pemerintah Segera Urus UMP
BACA JUGA:Layanan Transfer Antar Bank Real Time Online (RTOL) melalui JakOne Mobile Kembali Dapat Digunakan Nasabah
Menurutnya, UU tersebut tidak lagi membatasi jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan, memperluas cakupan outsourcing ke hampir seluruh sektor.
"Alih Daya/Outsoucing dalam UU Omnibuslaw sudah sangat parah karena tidak ada batasan pekerjaan dan batasan kontrak, dalam kata lain kontrak bisa seumur hidup," tegas Mirah.
Tak hanya itu, Mirah juga memaparkan berbagai penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali.
"Atas Praktek Penyimpangan ketenagakerjaan pada sistem Alih Daya/Outsourching seperti kondisi diatas sudah pantas kalau Oursourcing layak disebut PERBUDAKAN MODERN dan jika kondisi nya seperti itu maka akan menghilangkan masa depan Pekerja/Buruh," tegas Mirah.
BACA JUGA:Hormati Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Kemnaker Nyatakan Siap Menindaklanjuti
BACA JUGA:Cara Hitung dan Hak Upah Resign Terbaru dalam UU Cipta Kerja, Karyawan Wajib Tahu!
Meski demikian, Mirah juga mengakui masih ada perusahaan alih daya yang menjalankan praktik outsourcing sesuai ketentuan UUK 13/2003.
Namun disisi lain, ia juga menyampaikan adanya Perusahaan yang mempraktikkan sistem kerja Alih Daya atau outsourcing sesuai dengan jenis pekerjaan yang telah ditentukan dalam UU no.13 tahun 2003 yaitu bergerak di jenis pekerjaan Cleaning Service dan Security.
"Perusahan ini menerapkan peraturan perundangan dengan baik dengan memperhatikan hak-hak pekerja/buruhnya antara lain memberikan upah yang layak , jaminan sosial yang baik , menjamin kebebasan berserikat, pelatihan yang dibutuhkan dalam pekerjaannya dan semuanya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," paparnya.
BACA JUGA:UU CIpta Kerja Atur Pensiun Karyawan, Cek Batas Usianya di Perusahaan Swasta Tahun 2024
BACA JUGA:Buruh Ancam Mogok Nasional 1 Bulan jika MK Tak Batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja
Adapun penyimpangan praktik alih daya di lapangan yang dinilai liar dan tak terkendali. Yakni :
• Pungutan liar kepada calon pekerja sebesar Rp10 juta hingga Rp25 juta.
• Direksi dan manajer perusahaan pemberi kerja merangkap jabatan di perusahaan outsourcing.
• Kepemilikan perusahaan outsourcing oleh oknum manajemen perusahaan pemberi kerja.
• Keterlibatan oknum TNI, POLRI, ormas, dan bahkan pimpinan serikat pekerja dalam bisnis outsourcing.
• Pendirian ilegal perusahaan outsourcing, termasuk koperasi simpan pinjam yang beralih fungsi menjadi penyalur tenaga kerja.
BACA JUGA:Ratusan Buruh Desak MK Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, Said Iqbal Sampaikan 9 Tuntutan
BACA JUGA:Orasi Massa Buruh di Monas, Minta Cabut Omnibus Law Cipta kerja!
Kondisi ini berdampak langsung pada hak-hak pekerja yang semakin terabaikan, antara lain:
• Upah di bawah standar UMP.
• Tanpa jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
• Tidak adanya kebebasan berserikat.
• Rentan pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa pesangon.
• Tidak ada jenjang karir dan pelatihan kerja.
• Minimnya perlindungan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
• Maraknya diskriminasi, kekerasan seksual, dan ketidakadilan lainnya di tempat kerja.
• THR, bonus, dan gaji tidak diberikan sesuai waktu dan ketentuan.
• Kontrak kerja tidak transparan.
(责任编辑:休闲)
KPU Tegur Grace Natalie dan Isyana Buntut Datangi Moderator Saat Jeda Debat Capres
10 Negara Terbaik buat Traveling versi World Economic Forum
Tren Friendship Marriage di Jepang, Menikah Tanpa Harus Cinta
Papa Nov Menghilang, KPK Siapkan Status DPO untuk Novanto?
Komnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin Covid
- Ini Komitmen Prabowo
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- Daftar Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama Juni 2024
- Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- Simak Cara Membuat SKCK Online Terbaru 2024, Wajib Ada BPJS Kesehatan!
- FOTO: Nasib Hewan Kebun Binatang Gaza Mengungsi Saat Agresi Israel
- Apa yang Harus Dilakukan saat Paspor Hilang di Luar Negeri?
- Rampung Diperiksa, Bima Prawira Jelaskan Hasil Pemeriksaan
-
Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!
JAKARTA, DISWAY.ID--Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan kepada seluruh jajaran Komisi Pemilihan ...[详细]
-
Jakarta, CNN Indonesia-- Penerbanganmaskapai Virgin Australia dari Perth menuju Melbourne terpaksa b ...[详细]
-
KPK Perpanjang Masa Tahanan eks Dirjen Hubla
Warta Ekonomi, Jakarta - KPK memperpanjang penahanan mantan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub Antoniu ...[详细]
-
Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Gerakan Tani dan Nelayan menyatakan dukungannya kepada pasangan calon no ...[详细]
-
Ichwan Zayadi Resmi Gantikan Lulung
Warta Ekonomi, Jakarta - Anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Ichwan Zayadi resmi dila ...[详细]
-
Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
JAKARTA, DISWAY.ID- Relawan Gerakan Tani dan Nelayan menyatakan dukungannya kepada pasangan calon no ...[详细]
-
5 Buah Peninggi Badan Anak, Jadikan Camilan Sehari
Daftar Isi Buah peninggi badan anak ...[详细]
-
Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
Jakarta, CNN Indonesia-- Baru seminggu dipasang, layar hitam raksasa untuk menghalangi pemandangan G ...[详细]
-
Catat, Ini 5 Jus Penghancur Lemak yang Ampuh Bikin Tubuh Singset
Daftar Isi Jus penghancur lemak tubuh ...[详细]
-
Gandeng Inggris, Pemerintah Perkuat Transportasi Rendah Emisi
Warta Ekonomi, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Pemerintah Inggris resmi meluncu ...[详细]
Dapat Dukungan Dari Tani dan Nelayan, TKN: Satu Tanda Alam Untuk Prabowo Memimpin Indonesia
5 Cara Menghilangkan Karang Gigi Secara Alami, Bersih Anti Mahal
- Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- Mobil Listrik China Kuasai Pasar Otomotif Inggris
- Pria Juga Bisa Rasakan Nyeri Usai Bercinta, Ini Alasannya
- Polisi Periksa Eks Mentan SYL Soal Kasus Firli Bahuri Hari Ini
- FOTO: Bunga Jacaranda dan Lisbon yang 'Ungu' di Musim Panas
- Jadi PNS Selama 30 Tahun yang Meringankan Hukuman Rafael Alun
- Politisasi Uang Berkedok Sedekah, Apa Argumenmu di Hadapan Tuhan? Ini Penjelasan KH Malik Madani