Kapan Berkas Ferdy Sambo Dilimpahkan ke Pengadilan, Begini Perkiraan Mabes Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan pemberian sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Ferdy Sambo sebagai anggota polisi merupakan langkah tegas dan komitmen Polri dalam mengusut tuntas kasus penembakan Brigadir J.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi di Jakarta, Kamis.
Menurut jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri telah menggaungkan komitmen tersebut, dengan ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo sebagai ketegasan bahwa putusan tersebut sifatnya final dan mengikat.
Dedi pun menyinggung hasil survei Charta Politika terkait keinginan publik agar Ferdy Sambo dipecat dari kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika membagi menjadi dua yakni semua responden dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Sehingga disimpulkan mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, ke depannya tim khusus dan inspektorat khusus terus fokus sampai saat ini fokus menuntaskan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana (Pasal 340) sidang kode etik dan berkas perkara pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah melimpahkan kembali berkas perkara tahap I lima tersangka penembakan Brigadir J pada Rabu (14/9).
Begitu juga dengan berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice telah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung pada Kamis (15/9).
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumeda mengatakan berkas perkara kedua kasus tersebut masih dalam proses penelitian berkas.
"Yang jelas teman penyidik dan penuntut umum sampai saat ini masih melakukan koordinasi secara intensif komunikasi bagaimana menyelesaikan perkara ini secara cepat dan baik ketika di pengadilan," kata Ketut.
(责任编辑:百科)
- ·Ekshumasi Anak Tamara Tyasmara Rampung, Dirkrimum PMJ: Untuk Ungkap Penyebab Kematian
- ·Tak Berizin, Pembangunan Tower BTS di Buaran Indah Tangerang Disetop
- ·FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week
- ·11 Cara Alami Ini Bisa Tingkatkan Daya Ingat, Anti
- ·《黑神话:悟空》全球爆火!想要入局游戏行业,提赛德游戏导师助你上大分!
- ·6 Kebiasaan Warga Jepang agar Panjang Umur, Makan Jangan Kekenyangan
- ·Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!
- ·Marzuki Bakal Polisikan yang Sebut Namanya di Persidangan
- ·FOTO: Parade Seni Ratusan Perahu Suku Bajau Hiasi Perairan Wakatobi
- ·Jabodetabek Diprediksi Hujan Siang Ini
- ·DPRD DKI Sebut Heru Budi Rombak Trotoar Peninggalan Anies Baswedan karena Alasan Ini
- ·NU Terdepan untuk Koperasi Syariah di Indonesia
- ·Bandara Soekarno
- ·Lampung Jadi Provinsi Tertinggi Pembentukan Kopdes Merah Putih Melalui Musdesus
- ·RUPTL PLN 2025
- ·Greater Bay Area, Kawasan Ekonomi Terpadu Destinasi Unggulan China
- ·FOTO: Enzy Storia dan Cinta Laura Memukau di Paris Fashion Week
- ·Dapat Restu RUPST, Emiten Farmasi SOHO Siap Sebar Dividen Rp300,79 Miliar
- ·Turun Berat Badan 5 Kg dalam Seminggu, Memangnya Bisa?
- ·Ikuti Writing Competition MPMInsurance Gratis, Total Hadiah Jutaan Rupiah!