Tak Menikmati Hasil Korupsi, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
Terdakwa eks Menteri Sosial, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan karena terbukti terlibat kasus suap.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusar, Selasa (23/4/2019). Majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan juga hal meringankan dalam putusannya.
"Perbuatan terdakwa berrtentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarya memberantas korupsi. Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa, terdakwa tidak mengakui perbuatan," ujar hakim membacakan putusan Idrus Marham.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Idrus Marham 5 Tahun Penjara
Sedangkan hal yang meringankan, Idrus Marham menurut majelis hakim berlaku sopan di persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa tidak menikmati hasil korupsi," imbuhnya.
Majelis hakim menyatakan uang dari Johanes Budisutrisno Kotjo yakni Rp4,750 miliar dan Rp2,250 miliar diterima oleh Eni Maulani Saragih dengan sepengetahuan dan persetujuan Idrus Marham.
Baca Juga: KPK Panggil Dua Pejabat Kemenag
"Uang tersebut direncanakan untuk pelaksanaan Munaslub Partai Golkar yang akan mengusung terdakwa Idrus Marham untuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Setya Novanto," jelasnya.
Diketahui, Idrus Marham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
-
Presiden Jokowi Terima Sekjen OECD Bahas Perkembangan Proses Aksesi IndonesiaKata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?Hari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya PutihKata Dokter soal Puasa 120 Jam ala Ashanty, Bermanfaat atau Bahaya?1 Tersangka Baru Pengeroyokan Pati Diamankan, Total 4 Pelaku DiringkusHari Bahagia, Luna Maya Tampil Anggun dalam Balutan Kebaya PutihKPK Ngaku Kehilangan Jejak Harun Seteleh Sempat Deteksi Keberadaannya3 Daun untuk Kesehatan Mata: Cara Alami Jaga Fungsi PenglihatanAlasan Mengejutkan Film Vina Sebelum 7 Hari Diadukan ke Bareskrim, BawaMotif Pembunuhan Vina Cirebon oleh Terduga Pegi Setiawan Diungkap Kepolisian
下一篇:Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- ·Disparekraf NTT Belum Dapat Info Resmi soal Penutupan TN Komodo
- ·Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- ·Aulia Istri Pembunuh Suami Menangis Ditegur Hakim, 'Hapus Air Matamu!'
- ·Prabowo Makan Malam Bareng Elon Musk di Sela KTT WWF ke
- ·PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- ·FOTO: Pameran Terbesar, Kala Doraemon 'Menginvasi' Bangkok
- ·Terlalu Lama Tak Sekolah, Guru Sebut Ada Dua Siswa yang Lupa Jalan dan Nyasar
- ·7 Buah yang Pernah Ada di Dunia Namun Kini Menghilang
- ·Utusan Trump Ketar
- ·Djarot Beberkan Alasan Tak Undang Jokowi dan Gibran di Rakernas PDI Perjuangan
- ·Begini Reaksi Wakilnya Anies Begitu Tahu Suporter Persija Bikin Kerumunan di Bundara HI
- ·PO Bus yang Kecelakaan di Subang Dipastikan Bodong
- ·Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Jadwalkan Pembagian Dividen Final USD37,95 Juta, Cek!
- ·Keramas Berapa Kali Seminggu? Ini Aturannya Sesuai Kondisi Rambut
- ·Wisata di Turkmenistan, Negara yang Paling Jarang Dijelajahi di Asia
- ·Heboh Jampidsus Dikuntit Densus 88, Penjagaan Kantor Kejagung Diperketat oleh Polisi Militer!
- ·Ayo ke Monas, Ada Tontonan Menarik Sambut HUT RI Ke 74
- ·Tega Tinggalkan Istri Sedang Hamil, Caleg DPRK Aceh Tamiang Partai PKS Buron Sembunyi di Hutan
- ·Daftar Lengkap Pemenang Puteri Indonesia 2025
- ·Sunda Empire Tak Lakukan Penipuan Uang ke Pengikutnya
- ·Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- ·FOTO: Ritual Pindapata Jelang Waisak di Kemayoran
- ·Ini Gejala Asam Urat di Malam Hari dan Cara Mengatasinya
- ·Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- ·Pasca Bom Guncang Surabaya, Tujuh Orang Ditangkap
- ·Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK
- ·Polytron Target Bikin 8 Showroom
- ·Harga Bitcoin Terkoreksi Menembus Rp1,6 Miliar, Investor Crypto Alami Likuidasi Rp11 Triliun
- ·Cara Pengukuran Arah Kiblat 27 Mei 2024 oleh Kemenag, Simak Penjelasannya!
- ·Bentuk Tim Pemenangan Pilkada, Adian Napitupulu Terpilih Jadi Ketua
- ·FOTO: Menawan Aksesori Para Peraih Prestasi Olimpiade 2024
- ·Daftar 3 Bandara Kembali Berstatus Internasional di Indonesia
- ·Gaduh Kompol Rosa, Firli Cs Dilaporkan ke Dewas KPK
- ·Capai Rp 300 Triliun, Ini Rincian Kerugian Negara Dalam Korupsi PT Timah
- ·Bpfilters Hadirkan Solusi Filtrasi Bio Solar, Efisiensi Operasional Bisa Capai 30.000 km
- ·Pemadaman Listrik Spanyol