Awas Langgar Aturan Soal Covid
Pemerintah Kabupaten Bekasi melarang pengemudi ojek online(ojol) untuk membawa penumpang. Pasalnya, wilayah tersebut masih masuk zona kuning penyebaran Covid-19.
"Bukan hanya pengemudi ojek yang dilarang mengangkut penumpang. Tetapi tempat wisata juga belum boleh beroperasi, itu sesuai dengan aturan Pergub," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna, Minggu (28/6/2020).
Bukan itu saja, kendaraan berpenumpang juga masih tidak boleh. Terkecuali, kata Yana, pengemudi dan penumpang memiliki kesamaan identitas seperti KTP. "Kalau sudah zona hijau, ojek onlinebaru boleh mengangkut penumpang," katanya.
Baca Juga: Covid-19 Serang 215 Negara, Indonesia Masuk 30 Besar
Dan apabila ditemukan pelanggaran, kata Yana, maka pengemudi ojek onlinedan angkutan umum bisa dikenakan sanksi. Seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020.
"Sanksinya bagi sepeda motor yang tidak pakai masker, atau tidak memakai sarung tangan, dan berboncengan tidak satu alamat, dendanya maksimal Rp250 ribu," kata Yana.
Bukan itu saja, untuk pelaku usaha yang melanggar, dendanya bisa mencapai Rp50 juta. Untuk angkutan umum, kata dia, harus berpenumpang 50 persen dari kapasitas angkut.
下一篇:5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
相关文章:
- Berbahaya, Jangan Simpan 7 Barang Ini di Atas Kulkas
- Taklukkan Persita Tangerang, Carlos Pena Ungkap Kunci Kemenangan Persija Jakarta
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Muncul Nama Ida Fauziah di Pilkada Jakarta, Kaesang: PSI Tunggu Tanggal Mainnya
- Mudah Dijangkau, Pulang Kampung Carinya BRI Link
- Pecat Sejumlah Pejabat Jakpro, Heru Budi Kena Sentil: Kok Merasa Gubernur Beneran?
- Polisi Ungkap Kasus Judi Online di Jakarta Utara, Tangkap 4 Orang Pelaku
- Gandeng SGM Eksplor, Alfamart Luncurkan Kalkulator Zat Besi di Alfagift
- FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
相关推荐:
- Istana Imbau Masyarakat Turut Meriahkan Acara Kirab Bendera Pusaka Merah Putih Besok
- 2025世界艺术类大学排名TOP50榜单!
- Arab Saudi Banyak Jadi Tujuan Para CPMI, Menteri PPMI Ungkap Alasannya
- KRL Rute Manggarai
- Ahmad Muzani Sebut Penetapan Ridwan
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Staf Hotel Sarankan Tamu Tak Langsung Nyalakan Lampu Saat Masuk Kamar
- Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
- Ngeri, Pulau Satonda di NTB Dijual Secara Online
- Waspada, 10 Tanda Ini di Kulit Bisa Jadi Diabetes
- FOTO: Budidaya Hidroponik di Atas Pasar Mayestik
- Dede, Saksi Pembunuhan Vina Cirebon Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK!
- FOTO: Biara Tertua di Gaza, Warisan Dunia UNESCO yang Terancam Hancur
- 556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- Menhub Budi Karya Sebut Pemerintah Dorong Penggunaan Kendaraan Listrik, Guna Kurangi Polusi
- 15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!
- Bahaya! 5 Kombinasi Makanan Ini Bisa Bikin Berat Badan Naik
- Bahaya Turbulensi, Maskapai Ini Setop Sajikan Mi Instan di Pesawat
- Anggaran Pendidikan Tahun 2025 Turun, PIP, KIP, Hingga Tunjangan Guru Terancam Tak Optimal
- Buat Investor Bitcoin, Bursa Saham Moskow Luncurkan Kontrak Berjangka Kripto