Aturan Masa Sanggah CPNS 2024 Lengkap Panduannya, Jangan Sampai Salah!
JAKARTA,quickq最新官方 DISWAY.ID --Simak berikut ini aturan masa sanggah dalam tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 lengkap dengan panduan mengajukannya.
Masa sanggah biasanya dilaksanakan setelah pengumuman tahap seleksi CPNS 2024 dan dapat dilakukan sebanyak dua kali untuk jenis seleksi yang berbeda.
Masa sanggah sendiri adalah kesempatan bagi pelamar CPNS 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi untuk bisa memperbaiki kekurangan di tahap sebelumnya.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Jangan sampai Kelewat!
BACA JUGA:Daftar 21 Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024, Lengkap Cara Ceknya
Dengan kata lain, pelamar bisa melakukan penolakan terhadap hasil seleksi dengan kembali memperbaiki persyaratan CPNS 2024.
Masa sanggah CPNS 2024 akan dimulai usai BKN mengumumkan hasil seleksi administrasi pelamar.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2024 sendiri akan diinformasikan pada tanggal 14-19 September 2024.
Dari hasil yang diumumkan, bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos maka bisa mengikuti masa sanggah yang dijadwalkan pada tanggal 20-22 September 2024.
Lantas bagaimana aturan peserta yang belum lolos seleksi untuk melakukan masa sanggah CPNS 2024? Simak informasinya berikut.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Berakhir, Ini 10 Daftar Instansi Pusat dengan Peminat Terbanyak!
Aturan Masa Sanggah CPNS 2024
- Pelamar hanya bisa melakukan sanggahan sebanyak satu kali
- Saat mengajukan sanggahan, pelamar harus memberi alasan jelas, realistis, dan berdasarkan dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
- Pelamar yang sudah menyadari letak kesalahan administrasi, maka disarankan untuk tidak menggunakan fitur sanggah, sebab tidak akan mengubah hasil verifikasi
- Sanggahan hanya dapat dilakukan jika hasil verifikasi dokumen murni dari kesalahan instansi bukan pelamar.
Panduan Masa Sanggah CPNS 2024
Untuk melakukan masa sanggah, pelamar bisa menggunakan portal SSCASN dengan mengisi sanggahan dan merincikan kronologi hingga mengunggah bukti. Berikut langkahnya:
- Buka website SSCASN kemudian login dengan NIK dan password yang sudah dibuat
- Pada bagian bawah hasil seleksi administrasi klik fitur 'Ajukan Sanggahan'
- Kemudian akan tampil dokumen-dokumen yang tidak memenuhi syarat administrasi
- Setelah itu, isi dengan lengkap alasan sanggahan pada kolom yang tersedia lalu centang 'Disclaimer'
- Lalu klik 'Akhiri Proses Sanggah'
- Akan tampil informasi bahwa pengajuan sanggah telah berhasil
- Kemudian refresh halaman dan pantau jawaban sanggah dari instansi yang dilamar
- Jika sanggahan dianggap tidak valid oleh verifikator instansi, maka akan diabaikan.
- 1
- 2
- »
-
Saham Panca Anugrah (MGLV) Disetop Sementara oleh BEI untuk Cooling DownKPU Akan Bentuk Badan Adhoc Baru Untuk Pilkada 20243 Wilayah Indonesia Diguncang Gempa Hari Ini 17 Mei 2024, Terjadi di Maluku dan NTTDANA Kaget Bikin Nagih, Ini Link Aktif dan Cara Klaim Saldo Gratis Tanpa PenipuanCegah Stunting dengan Mi dari Labu dan Abon Lele, Ihsani Juara AHM Best Student 2024Kontraksi Ekonomi Selama Pandemi, Anies Baswedan Bongkar Prioritas AnggaranPKB Mulai Lakukan Penjaringan Calon Kepala Daerah untuk Jabar, DKI, dan BantenTCL Perluas Pangsa Pasar QLED, Luncurkan QLED V5CKemenkes Ungkap Sedang Uji Pemodelan AI untuk Diagnosis Cepat dan AkuratAirlangga Sebut Ada 1.164 Kader yang Direkrut Partai Golkar
下一篇:Smelter Freeport Diresmikan, Erick Thohir: Mampu Kurangi Ekspor Tembaga Secara Drastis
- ·Pemerintah Diminta Ulang Kebijakan Impor Beras, Mafia Rusak Harga Gabah di Level Petani
- ·Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- ·PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Pesan Kakorlantas ke Personel Pengamanan WWF: Jaga Etika hingga Sesuaikan Adat Bali
- ·Tampil di Indo Defence 2025, Drone Rajawali Cargo 500 UAV Siap Perkuat TNI
- ·Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- ·6 Kebiasaan Sehari
- ·Jalin Hubungan dengan Korbannya, Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Koper Sudah Beristri
- ·Pahala Nainggolan Bakal Diperiksa Pekan Depan Buntut Kasus Alexander Marwata
- ·Jokowi Resmikan 5 Jalan di NTB, Anggarannya Capai Rp211 Miliar
- ·PORDI dan HGI Sukses Gelar Open Tournament Domino Makassar 2025
- ·Leher Pegal Gara
- ·Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Wamen PKP Ingatkan Generasi Muda Akan Arti Rumah Layak Huni
- ·Evaluasi Lebaran 2024, Hampir 5 Juta Orang Mudik dan Balik Naik Kapal Laut
- ·Singgung UU Perampasan Aset, Jokowi: Kita Sudah Ajukan ke DPR, Bolanya Disana
- ·Gibran Mengaku Dapat Petuah dari Ma`ruf Amin, Pentingnya Keberlanjutan
- ·Petugas Bandara Soetta Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
- ·Bertemu dengan CEO Microsoft, Jokowi Tawarkan Pembangunan Pusat Riset di IKN atau Bali
- ·FOTO: Menyulap Baju Bekas Jadi Barang yang Bermanfaat
- ·Cara Membedakan Nyeri Pinggang Biasa dan Karena Penyakit Ginjal
- ·IPRO dan Fonterra Kolaborasi Daur Ulang Sampah Plastik Jadi Perabotan Rumah Tangga
- ·DKI Jakarta Raih Penghargaan dari BNPB, Wakil Anies: Ini Hasil Kolaborasi Seluruh Warga Ibukota
- ·Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan PHPU di MK Hari Ini
- ·Timbulkan Rasa Cemburu, PMJ Keluarkan Aturan Polisi Tak Boleh Mengawal Moge
- ·Tidak Hanya Penurunan Daya Beli, Ekonom Sebut Deflasi Dipicu Perubahan Pola Belanja
- ·Survei IPO Ungkap Natalius Pigai dan Budi Arie Jadi Menteri yang Paling Layak Kena Reshuffle
- ·Muzani Sebut Tanggal Pertemuan Prabowo dan Megawati, Lebih Relevan 17 Oktober
- ·Jangan Asal Campur, 3 Makanan Tidak Boleh Dikonsumsi dengan Mi Instan
- ·Bakal Punah, 11 Maskapai Ini Masih Terbangkan Pesawat Double Decker
- ·Filter Vape Sekali Pakai Jadi Musuh Bersama, NIXX Ambil Tindakan
- ·Pemerintah Siapkan Strategi untuk Redam Badai PHK di Industri Media
- ·Jangan Sampai Ketinggalan, Saldo DANA Kaget Ratusan Ribu Menanti di Sini
- ·Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- ·Kondisi Terkini Tersangka Mutilasi Ciamis, Mulai Bisa Diajak Bicara
- ·SMKL Bagikan Dividen Rp10,25 Miliar
- ·Jangan Salah Pilih, Ini Makanan Terbaik untuk Masa Emas Anak