Temui Mahfud MD dan Dua Pihak Lainnya, Teten Masduki Bahas Bersama UU Kepailitan
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop-UKM) Teten Masduki bertemu dengan Menko Polhukam, Mahfud MD, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil dan Ketua MA, Muhammad Syarifuddin dan berdiskusi terkait substansi UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususya dalam kaitannya dengan perlindungan hukum yang dapat diberikan oleh UU Kepailitan/PKPU kepada Anggota Koperasi Simpan Pinjam yang dalam putusan homologasi.
Teten mengatakan, berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Ketua Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah. Proses pembayaran tahapan homologasi oleh 8 (delapan) Koperasi Simpan Pinjam yang ditangani Satgas cenderung sangat lambat.
Baca Juga: MenKopUKM: NTB Diharapkan Jadi Role Model Transformasi UMKM Berbasis Inovasi Teknologi
“Belum bisa mencapai target tahap pertama walaupun proses pembayaran sudah masuk tahap berikutnya. Kenyataan ini tentu memprihatinkan kami sekaligus menjadi pertanyaan besar bagaimana itikad baik dari Pengurus Koperasi untuk mengupayakan proses pembayaran tahapan homologasi itu,” dalam keterangan tertulis, Senin (21/3/2022).
Menurut Teten, dirinya juga telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Bapak Sofyan Djalil untuk kiranya dapat mendukung proses Asset Based Resolutionsebagai mekanisme pembayaran homologasi, khususnya terkait koordinasi dalam upaya pencabutan blokir terhadap aset-aset berupa lahan/gedung yang bukan merupakan barang bukti terkait dugaan tindak pidana.
Merespon harapan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil menyanggupi untuk mendukung proses Asset Based Resolutiondimaksud.
“Tentu nanti kita pelajari satu per satu (case by case) agar aset dimaksud bisa clear and clean”, ujar Sofyan Djalil.
Sebagaimana diketahui, aset koperasi pada umumnya berupa piutang atau tagihan kepada para anggota peminjam, aset tetap berupa lahan dan gedung, serta aset lainnya yang berupa investasi. Selain mengupayakan penagihan piutang sebagai sumber pembayaran tahapan homologasi, Koperasi dapat menjual aset tetap yang dimillikinya untuk melakukan pembayaran tahapan homologasi.
Selanjutnya Teten mengemukakan bahwa pihaknya meminta perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung agar Hakim di Pengadilan Niaga berhati-hati dan tidak mudah mengabulkan permohonan PKPU/Kepailitan yang diajukan.
Baca Juga: Gandeng Mahfud MD, Teten Serius Tindak Koperasi Nakal
Teten mengatakan, persyaratan untuk memohonkan PKPU berdasarkan Undang-Undang cukup dilakukan oleh 2 (dua) atau lebih pemohon, padahal Anggota KSP yang besar anggotanya mencapai ratusan ribu orang.
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
-
Tanggapi Abu Janda, Relawan Anies: Dia Ini Tak Pantas Jadi Sumber BeritaPemandu Wisata Ancam Usir Turis dari Bus jika Tak Beli Suvenir MahalKorban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu LintasKongres PII KeKementerian Keuangan Terima Motor Listrik Konversi dari Kementerian ESDMPramono Anung Sambut Baik Peluncuran Layanan QRIS TAPFOTO: Bayi Beruang Kutub Menggemaskan Debut di Aquarium Sao PauloNiat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan TerjemahnyaBikin Geger! Diisukan Kaesang Gandeng Hotman Paris untuk Hadapi Tuduhan Pencurian Uang RakyatWagub Rano Karno Ajak Warga yang Terdampak Banjir Tinggal di Rusun
下一篇:Geger! Hacker Bjorka Kini Targetkan Anies Baswedan: Karena Jakarta Bukan Hanya Sudirman dan Thamrin
- ·Dana Kripto Catat Rekor Tertinggi, Investor Diversifikasi dari Saham di AS
- ·Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- ·Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap Dua Pengedar Narkotika Bermodus Konsultan Spiritual
- ·Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- ·Astaga! Orang Sebegitu Nafsunya Menganiaya Anies Baswedan, Dipaksa Lengser Sebelum Waktunya!
- ·Halal Bihalal Berujung 'Sidang', Gubernur Pramono Tanya Biang Kerok Performa Persija Jeblok
- ·Terminal Kalideres Dapat Tambahan Bus Transjakarta untuk Lebaran 2025
- ·Bikin Dermaga Baru Mulai 2027, Pemprov DKI Bakal Alihkan Pelabuhan Kapal Wisata ke PIK
- ·Ngomongin Wayang, Mahfud MD Disindir Nicho Silalahi, Tipis
- ·Wagub Jakarta Rano Karno Minta Warga Waspadai DBD
- ·Gubernur Pramono Singgung Performa Inkonsisten Rizky Ridho di Persija: Di Timnas Mainnya Bagus
- ·7 Jenis Teh Ini Dapat Membantu Menurunkan Berat Badan
- ·KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan
- ·120 Ribu Lebih Warga Padati TMII Selama Lebaran, Pengunjung Sempat Tembus 25.000 Sehari
- ·PPN 12% Kerek Biaya Kuliah? Rektor Universitas Paramadina Buka Suara
- ·390 Ribu Orang Kunjungi Ancol Selama Libur Lebaran 2025, Pantai Masih Jadi Favorit
- ·Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor ke Polisi
- ·Amnesty International: Pemulangan Mary Jane Jadi Momen Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia
- ·Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- ·Persija Dikalahkan Arema FC, Carlos Pena Soroti Keputusan Wasit Soal Kartu Merah Maciej Gajos
- ·Ini Alasan Kejagung Cekal Dirut Sritex Iwan Kurniawan ke Luar Negeri!
- ·BPBD DKI: Operasi Cuaca Dilakukan 2
- ·Peningkatan Jumlah Penumpang Mudik Mulai Terlihat di Terminal Kalideres
- ·Korban Penerima Santunan Kecelakaan Turun 4,19%, Makin Sadar Keselamatan Lalu Lintas
- ·Bobby Nasution Resmi Dipecat PDIP, Menantu Jokowi Itu Disebut Tidak Patuh Arahan Partai
- ·Akibat Hujan dan Luapan Kali Angke, 2 RT di Jakbar Masih Terendam Banjir Hampir 1 Meter
- ·Pasar Perbankan Syariah Kian Kompetitif, Dua Pemain Besar Baru akan Masuk
- ·Dishub DKI Minta Warga Balik ke Jakarta Jangan Turun Sembarangan dari Bus, Nanti Susah Sendiri
- ·Dinas Gulkarmat DKI Jakarta Tetap Siaga Selama Libur Lebaran
- ·7 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Memori Otak
- ·Anies Baswedan Akui Perkotaan Jadi Tempat Permasalahan Dunia Terjadi
- ·BMKG Ungkap Darurat La Nina, Awas Cuaca Ekstrem Hantam Indonesia Hingga April 2025
- ·Niat Puasa Ramadan Bahasa Arab, Latin dan Terjemahnya
- ·Daftar 5 Kampus yang Sudah Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru 2025
- ·LOTTE Mart Korea Promosikan Bisnis Berkelanjutan di Indonesia Lewat Inisiatif ESG
- ·Saraf Kejepit Bisa Picu Kelumpuhan, Segera Tangani Sebelum Terlambat