Vanessa Angel Terancam 6 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, mengatakan Vanessa Angel menjadi tersangka kasus dugaan penyebaran konten pornogarfi. Dalam UU ITE Pasal 27 ayat 1, terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
"Namun kemungkinan yang akan kita lakukan adalah bahwa syarat objektif, syarat objektif dari pelanggaran pasal 27 ayat 1 yaitu ancaman hukumannya 6 tahun. Itu yang kita akan bebankan kepada yang bersangkutan syarat subjektif yaitu tergantung dari penyidik," ujarnya di Surabaya, Rabu (30/1/2019).
Polisi menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka, dengan dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Vanessa dijerat UU ITE karena kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di ponselnya kepada muncikari. Kemudian video ini pun tersebar. Para muncikari menggunakan foto dan video tak senonoh ini untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
"Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan, yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi," jelas Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka ini merupakan fakta penyidikan Subdit V Cyber Crime Polda Jatim. Setelah melakukan pemeriksaan sembilan jam pada Senin (14/1/2019), polisi juga mendapati beberapa fakta baru yang bisa menjerat Vanessa. Penetapan ini juga didapat dari hasil pemeriksaan saksi ahli, di antaranya ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE, hingga ahli dari MUI dan Kementerian Agama.
相关文章
Viral Masak Mi Instan Direbus dengan Kemasannya, Awas Bahaya
Jakarta, CNN Indonesia-- Media sosialtengah ramai sebuah sebuah video yang memperlihatkan seorang pe2025-06-04Jusuf Kalla Sebut Masjid Akan Hancur Jika Digunakan Politik Praktis
JAKARTA, DISWAY.ID -Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), Jusuf Kalla menyebutk2025-06-04Gerindra Desak Anies Segera Akhiri...
Warta Ekonomi, Jakarta - Fraksi Partai Gerindra meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melanj2025-06-04Andi Arief Ditangkap Bareng Cewek Cantik? Ini Klarifikasi Polisi...
Warta Ekonomi, Jakarta - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi M. Iqbal mengatakan Andi Arief digre2025-06-04Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar
Warta Ekonomi, Jakarta - Untuk mendalami kasus dugaan suap pada perizinan proyek Meikarta, Komisi Pe2025-06-04- Daftar Isi Kata-kata Hari Natal dalam bahasa Indonesia2025-06-04
最新评论